Prospek Kerja Anak Hukum Ekonomi Syariah?
Curhat dikit dulu sebagai intro, hehe…
Mengapa saya memilih jurusan Ekonomi Pembangunan dan Hukum Ekonomi Syariah saat seleksi masuk kampus? Karena keduanya adalah pilihan orangtua saya. Mereka yang mengarahkan dan mengenalkan saya pada potensi saya serta bidang apa yang sekiranya cocok untuk potensi saya. saya percaya pada orangtua saya bahwa merekalah yang lebih tahu apa yang terbaik untuk saya.
Temen-temen yang pada bingung mau pilih jurusan apa, tanya dulu orang tua. Kemudian pertimbangkan pilihan ortu itu, InsyaAllah pilihan mereka selalu tepat. Orang tua punya cukup pengalaman untuk tahu apa yang terbaik bagi anaknya guys .
Setelah saya memulai status baru saya sebagai mahasiswa jurusan Hukum Ekonomi Syariah di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah, saya baru menyadari betapa cocoknya saya dengan bidang yang saya ambil ini.
Bisa dibilang bahwa Hukum Ekonomi Islam merupakan disiplin ilmu yang baru, bahkan lulusannya pun belum ada. Namun, mereka yang lulus dari jurusan ini sangat dibutuhkan. Kenapa? Karena geliat ekonomi syariah di Indonesia sudah mulai terasa hingga pelosok. Artinya, ekonomi islam sedang tumbuh subur di Indonesia. Banyak lembaga keuangan yang menggunakan prinsip syariah, misalnya Bank Syariah, Asuransi Syariah, BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), Koperasi Syariah, BMT (Baitu al-Maal wa al-Tamwil), hingga Pasar Modal Syariah, dan lain sebagainya, semuanya mulai berkembang dengan cukup masif di Indonesia.
Lembaga keuangan dengan basis syariah tidak bisa semena-mena menjalankan roda bisnisnya begitu saja. Lembaga keuangan ini membutuhkan pengawasan dan bimbingan dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Dewan Pengawas Syariah Nasional (DSN). Sedangkan, orang yang bisa menjadi anggota DPS dan DSN tersebut ialah orang-orang yang ahli dalam hukum ekonomi syariah (fiqh muamalat). Anggota DPS dan DSN tidak akan bisa membuat suatu fatwa mengenai boleh tidaknya atau halal haramnya suatu transaksi ekonomi jika mereka tidak mengerti hukum ekonomi syariah (fiqh muamlah). Kompetensi anggota DPS dan DSN dalam Hukum Ekonomi Syariah adalah suatu keniscayaan.
Selain membutuhkan pengawas yakni DPS dan DSN, lembaga keuangan syariah juga membutuhkan ahli-ahli hukum ekonomi syariah di kantornya, misalnya sebagai legal officer yakni pihak yang berhak mengesahkan suatu transaksi yang dilakukan oleh bank syariah, dan lain sebagainya.
Tidak hanya DPS dan DSN yang membutuhkan lulusan Hukum Ekonomi Syariah, namun juga Pengadilan Agama. Sebab, lembaga keuangan ini sewaktu-waktu pasti akan menimbulkan atau melahirkan konflik (baca: sengketa), utamanya dengan nasabah. Berbeda dengan lembaga keuangan konvensional, sengketa yang terjadi di lembaga keuangan syariah akan diselesaikan di Peradilan Agama. Hal tersebut berdasarkan pada Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 dan diperteguh oleh Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Undang-Undang tersebut memberikan tanggung jawab kepada Mahkamah Agung untuk meningkatkan sumber daya manusia kepada hakim-hakim agama dengan melakukan pelatihan-pelatihan-pelatihan yang melibatkan para ahli perbankan, dan meningkatkan kerjasama dengan Bank Indonesia untuk memfasilitasi pelatihan para hakim agama di bidang ekonomi syariah khususnya perbankan (Hasbi Hasan, 2011). Hakim membutuhkan pelatihan mengenai hukum ekonomi syariah, khususnya perbankan. Namun, setelah jurusan Hukum Ekonomi Syariah meluluskan mahasiswanya maka pelatihan tersebut sudah tidak diperlukan lagi. Lulusan Hukum Ekonomi Syariah akan jauh lebih kompeten dari mereka yang penguasaan materi Hukum Ekonomi Syariahnya dilakukan dengan instan.
Well, lulusan HES juga bisa jadi pengacara, konsultan hukum, hakim, jaksa, notaris (kalo M.Kn), dan profesi lainnya di bidang hukum. Kenapa? Karena kita anak HUKUM ekonomi syariah.
Akibat dari banyaknya lembaga keuangan syariah yang berkembang di Indonesia, hukum-hukum positif atau Undang-undang yang bisa mempayungi lembaga keuangan syariah tersebut mesti disusun. Hukum positif ini tidak lain disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan. Maka OJK membutuhkan orang yang mengerti persoalan ekonomi syariah dan hukum. Orang yang paling ideal dalam hal ini adalah lulusan Hukum Ekonomi Syariah.
Bagi aku, OJK merupakan lembaga bergengsi yang sejajar dengan Bank Indonesia. Dulu, lembaga ini disebut Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), kemudian diganti menjadi OJK pada akhir tahun 2012. Lembaga ini dibentuk oleh pemerintah untuk mengawasi lembaga keuangan bank dan nonbank (LK) dan pasar modal, tak terkecuali LK syariah dan pasar modal syariah. Fungsinya tsb sebelumnya ialah fungsi Bank Indonesia, tapi kemudian fungsi Bank Indonesia ini dibatasi hanya sebagai pengawas moneter Indonesia. Jadi, akan sangat keren kan jika bisa bekerja di situ .
Prospek kerja saya sebagai calon lulusan Hukum Ekonomi Syariah nampaknya bagus dan luas. Saya tidak ingin menyia-nyiakan prospek ini. Saya akan belajar dengan giat sehingga saya bisa menjadi lulusan berpredikat cum laude. amin.
Tekad untuk anak-anak dan calon anak muamalat (HES) harus sebanding dengan prospeknya. Prospek kerja alumni HES sangat menjanjikan, maka tekad, proses, dan hasil proses belajar alumninya pun harus sama-sama menjanjikan. Bagi calon anak muamalat yang gak siap belajar giat, urungkan niat anda untuk memilih jurusan ini. Karena jika gagal, maka status pengangguran ada di depan mata.
next, “belajar apa aja sih nanti?” Banyak junior saya di SMA yang bertanya seperti itu. Saya jawab gamblang “banyakkkk”.
Sama saja seperti jurusan lainnya, jurusan ini pun bikin pening. Ada cukup banyak pelajaran yang harus dihafal, diantaranya: semua pelajaran hukum (Pengantar Ilmu Hukum, Tata Hukum Indonesia, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Pajak, Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Perikatan, Hukum Perusahaan, Hukum Investasi dan Pasar Modal Syariah, Hukum Perbankan Syariah, Hukum Asuransi Syariah, Hukum Agraria, Hukum Acara Perdata dan PA, dan lain sebagainya), Tafsir Ayat Ekonomi (menghafal ayat-ayat ekonomi), Syarah Hadis Ekonomi (menghafal hadis ekonomi), Qawaidh Fiqhiyyah (menghafal kaidah-kaidah fiqih), dan lain-lain. Banyak ya? Iya, emang. Tapi jangan khawatir sebab jika sambil dijalanin, terasa enteng ko ;).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar