Senin, 09 April 2018

MAKALAH MAJLIS TARJIH


MAKALAH
“ MAJLIS TARJIH”
    Diajukan Sebagai Tugas Mata Kuliah Filsafat Hukum Islam
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU)
                                                          Nusantara Tangerang

DosenPengampu :
Bapak Suhendra
                                                                          

Disusun Oleh :
Ahmad Gufron
Muhammad Isya Iskandar
Muhammad Ikbal Iskandar
Muhammad Firdaus
Siti Ayami
Uswahtun Hasanah
Usnawati

PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH
STISNU NUSANTARA TANGERANG
2018

KATA PENGANTAR

Syukur Alhamdulillah hanya kami panjatkaan kehadirat Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Atas segala berkah, nikmat kesehatan dan kesabaran yang diberikannya, hingga pada akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul Majlis Tarjih Muhammadiyah.
Shalawat dan salam tercurahkan kepada baginda Rasulullah Saw, teladan mulia, inspirator cerdas, motivator tangguh dalam segala aspek kehidupan. Darinya, pelajaran dan penyelesaian problematika kehidupan, agama maupun sosial, dapat kita inplementasikan guna mempertahankan martabat kemanusiaan.
Makalah yang berjudulkan Majlis Tarjih Muhammadiyah ini adalah makalah yang membahas tentang salah satu lembaga-lembaga pemberi fatwa di Indonesia. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kami khususnya dan umumnya bagi para pembaca.
Bila terdapat dalam makalah ini keslahan penulisan, kami selaku penulis memohon maaf yang sebesar-besarnya.



Januari 2018


Penyusun
  














BAB I
PEMBAHASAN


A.      Pengertian Majlis Tarjih
Tarjih berasal dari kata “rojjaha-yurajjihu-tarjihan”, yang berarti mengambil sesuatu yang lebih kuat. Menurut istilah ahli ushul fiqh adalah usaha yang dilakukan oleh mujtahid untuk mengemukakan satu antara dua jalan ( dua dalil ) yang saling bertentangan, karena mempunyai kelebihan yang lebih kuat dari yang lainnya
Tarjih dalam istilah persyarikatan, sebagaimana terdapat uraian singkat mengenai “Matan Keyakinan dan Cita-cita hidup Muhamadiyah” adalah membanding-banding pendapat dalam musyawarah dan kemudian mengambil mana yang mempunyai alasan yang lebih kuat.
Pada tahap-tahap awal, tugas Majlis Tarjih, sesuai dengan namanya, hanyalah sekedar memilih-milih antara beberapa pendapat yang ada dalam Khazanah Pemikiran Islam, yang dipandang lebih kuat. Tetapi, dikemudian hari, karena perkembangan masyarakat dan jumlah persoalan yang dihadapinya semakin banyak dan kompleks, dan tentunya jawabannya tidak selalu di temukan dalam Khazanah Pemikiran Islam Klasik, maka konsep tarjih Muhammadiyah mengalami pergeseran yang cukup signifikan. Kemudian mengalami perluasan menjadi: usaha-usaha mencari ketentuan hukum bagi masalah-masalah baru yang sebelumnya tidak atau belum pernah ada diriwayatkan qoul ulama mengenainya. Usaha-usaha tersebut dalam kalangan ulama ushul Fiqh lebih dikenal dengan nama ijtihad.
Oleh karenanya, idealnya nama Majlis yang mempunyai tugas seperti yang disebutkan di atas adalah Majlis Ijtihad, namun karena beberapa pertimbangan, dan ada keinginan tetap menjaga nama asli, ketika Majlis ini pertama kali dibentuk, maka nama itu tetap dipakai, walau terlalu sempit jika di bandingkan dengan tugas yang ada.

B.   Tentang Istinbat Hukum Majlis Tarjih

Karena Masalah Lima tersebut, masih bersifat umum, maka Majlis Tarjih terus berusaha merumuskan Manhaj untuk dijadikan pegangan di dalam menentukan hukum. Dan pada tahun 1985-1990, yaitu tepatnya pada tahun 1986, setelah Muktamar Muhammadiyah ke- 41 di Solo, Majlis Tarjih baru berhasil merumuskan 16 point pokok-pokok Manhaj Tarjih Muhammadiyah.
Dalam memutuskan suatu masalah, maka lajnah Tarjih menggunakan dalil-dalil al-Qur’an dan Sunnah maqbullah (yang dapat diterima otensitasnya), namun tidak menutup jalan ijtihad, untuk lebih jelasnya berikut Pokok-pokok Manhaj Majlis Tarjih (disertai keterangan singkat) adalah sbb :
·         Di dalam beristidlal, dasar utamanya adalah al Qur’an dan al Sunnah al Shohihah. Ijtihad dan istinbath atas dasar illah terhadap hal-hal yang tidak terdapat dalam nash , dapat dilakukan. Sepanjang tidak menyangkut bidang ta’abbudi, dan memang hal yang diajarkan dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia. Dengan perkataan lain, Majlis Tarjih menerima Ijitihad , termasuk qiyas, sebagai cara dalam menetapkan hukum yang tidak ada nashnya secara langsung. ( Majlis tarjih di dalam berijtihad menggunakan tiga macam bentuk ijtihad : Pertama : Ijtihad Bayani : yaitu ( menjelaskan teks Al Quran dan hadits yang masih mujmal, atau umum, atau mempunyai makna ganda, atau kelihatan bertentangan, atau sejenisnya), kemudian dilakukan jalan tarjih. Sebagai contohnya adalah Ijtihad Umar untuk tidak membagi tanah yang ditaklukan seperti tanah Iraq, Iran , Syam, Mesir kepada pasukan kaum muslimin, akan tetapi dijadikan “Khoroj” dan hasilnya dimasukkan dalam baitul mal muslimin , dengan berdalil Qs Al Hasyr ; ayat 7-10. Kedua : Ijtihad Qiyasi : yaitu penggunaan metode qiyas untuk menetapkan ketentuan hukum yang tidak dijelaskan oleh teks Al Quran maupun Hadist, diantaranya : men qiyaskan zakat tebu, kelapa, lada, cengkeh, dan sejenisnya dengan zakat gandum, beras dan makanan pokok lainnya, bila hasilnya mencapai 5 wasak ( 7,5 kwintal ) Ketiga : Ijtihad Istishlahi : yaitu menetapkan hukum yang tidak ada nashnya secara khusus dengan berdasarkan illat , demi untuk kemaslahatan masyarakat, seperti ; membolehkan wanita keluar rumah dengan beberapa syarat, membolehkan menjual barang wakaf yang diancam lapuk, mengharamkan nikah antar agama dll.
·         Dalam memutuskan sesuatu keputusan, dilakukan dengan cara musyawarah. Dalam menetapkan masalah ijtihad, digunakan sistem ijtihad jama’i. Dengan demikian pendapat perorangan dari anggota majlis, tidak dipandang kuat.( Seperti pendapat salah satu anggota Majlis Tarjih Pusat yang pernah dimuat di dalam majalah Suara Muhammadiyah, bahwa dalam penentuan awal bulan Ramadlan dan Syawal hendaknya menggunakan Mathla’ Makkah. Pendapat ini hanyalah pendapat pribadi sehingga tidak dianggap kuat. Yang diputuskan dalam Munas Tarjih di Padang Oktober 2003, bahwa Muhammadiyah menggunakan Mathla’ Wilayatul Hukmi ).
·         Tidak mengikatkan diri kepada suatu madzhab, akan tetapi pendapat-pendapat madzhab, dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan hukum. Sepanjang sesuai dengan jiwa Al Qur’an dan al– Sunnah, atau dasar-dasar lain yang dipandang kuat. ( Seperti halnya ketika Majlis Tarjih mengambil pendapat Mutorif bin Al Syahr di dalam menggunakan Hisab ketika cuaca mendung, yaitu di dalam menentukan awal bulan Ramadlan. Walaupun pendapatnya menyelisihi Jumhur Ulama. Sebagai catatan: Rumusan di atas, menunjukkan bahwa Muhammadiyah, telah menyatakan diri untuk tidak terikat dengan suatu madzhab, dan hanya menyandarkan segala permasalahannya pada Al-Qur’an dan Hadits saja. Namun pada perkembangannya, Muhammadiyah sebagai organisasi keagamaan yang mempunyai pengikut cukup banyak, secara tidak langsung telah membentuk madzhab sendiri, yang disebut “Madzhab Muhammadiyah“, ini dikuatkan dengan adanya buku panduan seperti HPT (Himpunan keputusan Tarjih).
·         Berprinsip terbuka dan toleran dan tidak beranggapan bahwa hanya majlis Tarjih yang paling benar. Keputusan diambil atas dasar landasan dalil-dalil yang dipandang paling kuat, yang didapat ketika keputusan diambil, dan koreksi dari siapapun akan diterima. Sepanjang dapat diberikan dalil-dalil lain yang lebih kuat. Dengan demikian, Majlis Tarjih dimungkinkan mengubah keputusan yang pernah ditetapkan. (Seperti halnya pencabutan larangan menempel gambar KH. Ahamd Dahlan karena kekawatiran tejadinya syirik sudah tidak ada lagi, pencabutan larangan perempuan untuk keluar rumah dll).
·         Di dalam masalah aqidah ( Tauhid ), hanya dipergunakan dalil-dalil mutawatir. (Keputusan yang membicarakan tentang aqidah dan iman ini dilaksanakan pada Mukatamar Muhammadiyah ke- 17 di Solo pada tahun 1929. Namun rumusan di atas perlu ditinjau ulang. Karena mempunyai dampak yang sangat besar pada keyakinan sebagian besar umat Islam, khususnya kepada warga Muhammadiyah. Hal itu, karena rumusan tersebut mempunyai arti bahwa Persyarikatan Muhammadiyah menolak beratus-ratus hadits shohih yang tercantum dalam Kutub Sittah, hanya dengan alasan bahwa hadits ahad tidak bisa dipakai dalam masalah aqidah. Ini berarti juga, banyak dari keyakinan kaum muslimin yang selama ini dipegang erat akan tergusur dengan rumusan di atas, sebut saja sebagai contoh : keyakinan adanya adzab kubur dan adanya malaikat munkar dan nakir, syafa’at nabi Muhammad saw pada hari kiamat, sepuluh sahabat yang dijamin masuk syurga, adanya timbangan amal, ( siroth ) jembatan yang membentang di atas neraka untuk masuk syurga, ( haudh ) kolam nabi Muhammad saw, adanya tanda- tanda hari kiamat sepeti turunnya Isa, keluarnya Dajjal. Rumusaan di atas juga akan menjerat Persyarikatan ini ke dalam kelompok Munkiru al-Sunnah , walau secara tidak langsung.
·         Tidak menolak ijma’ sahabat sebagai dasar suatu keputusan. ( Ijma’ dari segi kekuatan hukum dibagi menjadi dua , pertama : ijma’ qauli, seperti ijma’ para sahabat untuk membuat standarisasi penulisan Al Qur’an dengan khot Utsmani, kedua : ijma’ sukuti. Ijma’ seperti ini kurang kuat. Dari segi masa, Ijma’ dibagi menjadi dua : pertama : ijma’ sahabat. Dan ini yang diterima Muhammadiyah. Kedua ; Ijma’ setelah sahabat).
·         Terhadap dalil-dalil yang nampak mengandung ta’arudl, digunakan cara “al jam’u wa al taufiq “. Dan kalau tidak dapat , baru dilakukan tarjih. ( Cara-cara melakukan jama’ dan taufiq, diantaranya adalah : Pertama : Dengan menentukan macam persoalannya dan menjadikan yang satu termasuk bagian dari yang lain. Seperti menjama’ antara QS. Al Baqarah : 234 dengan QS. Al Thalaq : 4 dalam menentukan batasan iddah orang hamil, Kedua : Dengan menentukan yang satu sebagai mukhashis terhadap dalil yang umum, seperti : menjama’ antara QS Ali Imran 86,87 dengan QS Ali Imran 89, dalam menentukan hukum orang kafir yang bertaubat, seperti juga menjama’ antara perintah sholat tahiyatul Masjid dengan larangan sholat sunnah ba’da Ashar, Ketiga: Dengan cara meng-taqyid sesuatu yang masih mutlaq, yaitu membatasi pengertian yang luas, seperti menjama’; antara larangan menjadikan pekerjaan membekam sebagai profesi dengan ahli bekam yang mengambil upah dari pekerjaanya. Keempat: Dengan menentukan arti masing-masing dari dua dalil yang bertentangan, seperti : menjama’ antara pengertian suci dari haid yang berarti bersih dari darah haid dan yang berarti bersih sesudah mandi. Kelima : Menetapkan masing-masing pada hukum masalah yang berbeda, seperti larangan sholat di rumah bagi yang rumahnya dekat masjid dengan keutamaan sholat sunnah di rumah.
·         Menggunakan asas “ saddu al-dara’I “ untuk menghindari terjadinya fitnah dan mafsadah. ( Saddu al dzara’I adalah perbuatan untuk mencegah hal-hal yang mubah, karena akan mengakibat kepada hal-hal yang dilarang. Seperti : Larangan memasang gambar KH. Ahmad Dahlan, sebagai pendiri Muhammadiyah, karena dikhawatirkan akan membawa kepada kemusyrikan. Walaupun akhirnya larangan ini dicabut kembali pada Muktamar Tarjih di Sidoarjo, karena kekawatiran tersebut sudah tidak ada lagi. Contoh lain adalah larangan menikahi wanita non muslimah ahli kitab di Indonesia, karena akan menyebabkan finah dan kemurtadan. Keputusan ini ditetapkan pada Muktamar Tarjih di Malang 1989.
·         Men-ta’lil dapat dipergunakan untuk memahami kandungan dalil-dalil Al Qur’an dan al Sunnah, sepanjang sesuai dengan tujuan syare’ah. Adapun qaidah : “ al hukmu yaduuru ma’a ‘ilatihi wujudan wa’adaman” dalam hal-hal tertentu , dapat berlaku “ ( Ta’lil Nash adalah memahami nash Al Qur’an dan hadits, dengan mendasarkan pada illah yang terkandung dalam nash. Seperti perintah menghadap arah Masjid Al Haram dalam sholat, yang dimaksud adalah arah ka’bah, juga perintah untuk meletakkan hijab antara laki-laki dan perempuan, yang dimaksud adalah menjaga pandangan antara laki-laki dan perempuan, yang pada Muktamar Majlis Tarjih di Sidoarjo 1968 diputuskan bahwa pelaksanaannya mengikuti kondisi yang ada, yaitu pakai tabir atau tidak, selama aman dari fitnah )
·         Pengunaaan dalil-dalil untuk menetapkan suatu hukum, dilakukan dengan cara konprehensif, utuh dan bulat. Tidak terpisah. ( Seperti halnya di dalam memahami larangan menggambar makhluq yang bernyawa, jika dimaksudkan untuk disembah atau dikawatirkan akan menyebabkan kesyirikan )
·         Dalil-dalil umum Al Qur’an dapat ditakhsis dengan hadist Ahad, kecuali dalam bidang aqidah. ( Lihat keterangan dalam point ke 5 )
·         Dalam mengamalkan agama Islam, mengunakan prinsip “ Taysir “ ( Diantara contohnya adalah : dzikir singkat setelah sholat lima waktu, sholat tarawih dengan 11 rekaat )
·         Dalam bidang Ibadah yang diperoleh ketentuan-ketentuannya dari Al Qur’an dan al Sunnah, pemahamannya dapat dengan menggunakan akal, sepanjang dapat diketahui latar belakang dan tujuannya. Meskipun harus diakui, akal bersifat nisbi, sehingga prinsip mendahulukan nash dari pada akal memiliki kelenturan dalam menghadapai situsi dan kondisi. ( Contohnya, adalah ketika Majlis Tarjih menentukan awal Bulan Ramadlan dan Syawal, selain menggunakan metode Rukyat, juga menggunakan metode al Hisab. Walaupun pelaksanaan secara rinci terhadap keputusan ini perlu dikaji kembali karena banyak menimbulkan problematika pada umat Islam di Indonesia )
·         Dalam hal-hal yang termasuk “al umur al dunyawiyah” yang tidak termasuk tugas para nabi , penggunaan akal sangat diperlukan, demi kemaslahatan umat.
·         Untuk memahami nash yang musytarak, paham sahabat dapat diterima.
·         Dalam memahani nash , makna dlahir didahulukan dari ta’wil dalam bidang aqidah. Dan takwil sahabat dalam hal ini, tidak harus diterima. ( Seperti dalam memahami ayat-ayat dan hadist yang membicarakan sifat-sifat dan perbuatan Allah SWT, seperti Allah bersemayam di atas Arsy, Allah turun ke langit yang terdekat dengan bumi pada sepertiga akhir malam dll ) dikaji kembali karena banyak menimbulkan problematika.
C. Struktur organisasi Majlis Tarjih


ORGANISASI MUHAMMADIYAH


·             Majelis:
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Pendidikan Tinggi
      • Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah
      • Majelis Pendidikan Kader
      • Majelis Pelayanan Sosial
      • Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Pembina Kesehatan Umum
      • Majelis Pustaka dan Informasi
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Hukum Dan Hak Asasi Manusia
      • Majelis Wakaf dan Kehartabendaan
·             Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Cabang dan Ranting
      • Lembaga Pembina dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Penelitian dan Pengembangan
      • Lembaga Penanganan Bencana
      • Lembaga Zakat Infaq dan Shodaqqoh
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya dan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama International
  • Organisasi Otonom
    • Aisyiyah
    • Pemuda Muhammadiyah
    • Nasyiyatul Aisyiyah
    • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
    • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
    • Hizbul Wathan
    • Tapak Suci




D. Proses Pengambilan Hukum di Majlis Tarjih
E. Ulama yang berada di Majlis Tarjih

Majelis Tarjih dan Tajdid di Kota Tangerang


Ketua                   : Dr. Jaja Nurjanah, MA
Sekretaris            : H. Ahsin Abdul Wahab, MA
Anggota               : Dr. Izza Rohman Nahrowi, MA
Anggota               : Drs. Sunarto
Anggota               : Arif Hamzah, MA
Anggota               : Endang Mintarja, MA
Anggota               : Edi Amin, MA

Sejak berdirinya pada tahun 1927 M, Majlis Tarjih telah dipimpin oleh 8 Tokoh Muhammadiyah, yaitu :
1. KH. Mas Mansur
2. Ki Bagus Hadikusuma
3. KH. Ahmad Badawi
4. Krt. KH. Wardan Diponingrat
5. KH. Azhar Basyir
6. Prof. Drs. Asjmuni Abdurrohman ( 1990-1995 )
7. Prof. Dr. H. Amin Abdullah ( 1995-2000)
8. Dr. H. Syamsul Anwar , MA ( 2000-2005 )

E. Sumber apa saja yang di perlukan atau di gunakan untuk majlis tarjih
Manhaj (metodologi) tarjih juga mengandung pengertin sumber-sumber pengambilan norma agama. Sumber agama adalah al-Quran dan as-Sunnah yang ditegaskan dalam sejumlah dokumen resmi Muhammadiyah,
1. Pasal 4 ayat (1) Anggran Dasar Muhammadiyah yang telah dikutip di atas yang menyatakan bahwa gerakan Muhammadiyah bersumber kepada dua sumber tersebut.
2.   Putusan Tarjih Jakarta 2000 Bab II angka 1 menegaskan, “Sumber ajaran Islam adalah al-Quran dan as-Sunnah al-Maqbūlah (السنة المقبولة).” Putusan Tarijih ini merupakan penegasan kembali apa yang sudah ditegaskan dalam putusan-putusan tedahulu (HPT, h. 278),
الأَصْلُ فِي التَّشْرِيْعِ اْلإِسْلاَمِيِّ عَلَى اْلإِطْلاَقِ هُوَ اْلقُرْآنُ اْلكَرِيْمُ وَالْحَدِيْثُ الشَّرِيْفُ .
Artinya:
Dasar mutlak dalam penetapan hukum Islam adalah al-Qur’an dan al-Hadits asy-Syarif.

Mengenai hadis (sunnah) yang dapat menjadi hujah adalah sunnah makbulah seperti ditegaskan dalam Putusan Tarjih Jakarta tahun 2000. Istilah sunnah makbulah merupakan perbaikan terhadap rumusan lama dalam HPT tentang definisi agama Islam yang menggunakan ungkapan “sunnah sahihah”. Istilah sunnah sahihah sering menimbulkan salah faham dengan mengindektikkannya dengan hadis sahih. Akibatnya hadis hasan tidak diterima, pada hal sudah menjadi ijmak seluruh umat Islam bahwa hadis hasan juga menjadi hujah agama. Oleh karena itu untuk menghindarkan salah faham tersebut rumusan itu diperbaiki sesuai dengan maksud sebenarnya rumusan bersangkutan, yaitu bahwa yang dimaksud dengan sunnah sahihah adalah sunnah yang bisa menjadi hujah, yaitu hadis sahih dan hadis hasan. Karenanya dalam rumusan baru dikatakan “sunnah makbulah”, yang berarti sunnah yang dapat diterima sebagai hujah agama, baik berupa hadis sahih dan maupun hadis hasan.
Hadis daif tidak dapat dijadikan hujah syar’iah. Namun ada suatu perkecualian di mana hadis daif bisa juga menjadi hujah, yaitu apabila hadis tersebut:
1)   banyak jalur periwayatannya sehingga satu sama lain saling menguatkan,
2) ada indikasi berasal dari nabi saw,
3) tidak bertentangan dengan al-Quran,
4) tidak bertentangan dengan hadis lain yang sudah dinyatakan sahih,
5)   kedaifannya bukan karena rawi hadis bersangkutan tertuduh dusta dan pemalsu hadis.
Dalam Putusan Tarjih (HPT, h. 301) ditegaskan,
الأَحاَدِيْثُ الضَّعِيْفَةُ يَعْضَدُ بَعْضُهاَ بَعْضًا لاَ يُحْتَجُّ بِهاَ إِلاَّ مَعَ كَثْرَةِ طُرُقِهاَ وَفِيْهاَ قَرِيْنَةٌ تَدُلُّ عَلَى ثُبُوْتِ أَصْلِهاَ وَلَمْ تُعاَرِضِ اْلقُرْآنَ وَالْحَدِيْثَ الصَّحِيْحَ .
Hadis-hadis daif yang satu sama lain saling menguatkan tidak dapat dijadikan hujjah kecuali apabila banyak jalannya dan padanya terdapat karinah yang menunjukkan keotentikan asalnya serta tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan hadis sahih.


1.      Hadist  alquran tentang majlis tarjih






















Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Alam Indonesia

20 Keindahan Alam Indonesia yang Mendunia Indonesia adalah negara yang indah. Seluruh orang yang hidup di dalamnya juga pasti tau, tapi...