Senin, 09 April 2018

Food And Drink

35 Daftar Minuman dan Makanan Khas Tangerang Banten Paling Populer

 0

Laksa Tangerang
Laksa_tangerang
Instagram by @zulfazilmi
Makanan khas Tangerang Laksa merupakan sajian makanan berbahan baku mie putih yang dibuat dari beras. Mie yang digunakan seperti mie bihun namun ukurannya lebih besar dari sphagetti. Tekstur mie nya cenderung kasar dan tidak lentur. Mie ini disajikan dengan tambahan kuah gurih yang dibuat dari santan. Tidak lupa tambahan kacang hijau dan taburan daun kucai serta tambahan potongan daging ayam atau telur ayam agar rasanya lebih nikmat.

Nasi Sumsum Tangerang

nasi_sumsum_tangerang
Instagram by @meirina.me
Makanan khas Tangerang yang kedua adalah nasi sumsum. Sumsum yang dipakai dalam sajian makanan ini adalah sumsun dari sapi ataupun kerbau. Bumbu rempah yang dipakai dalam masakan ini sangat terasa karena meresap sempurna bercampur dengan bahan yang dimasukkan dalam masakan. Nasi sumsum Tangerang biasa dijadikan menu andalan oleh warga Tangerang saat makan siang.

Garang Asem

garang_asem
Instagram by @citrahendrawijaya
Saat cuaca Tangerang sedang terik, beli saja garang asem yang rasanya menyegarkan. Garang asam selain segar rasanya juga sedikit pedas dan asam, inilah yang menjadi ciri khas masakan garang asam. Garang asam Tangerang terbuat dari daging bebek atau daging ayam kualitas pilihan. Masakan ini banyak anda temukan di rumah rumah makan yang ada di seluruh penjuru kota Tangerang.

Gecom

toge_oncom
Instagram by @dicky_rivanzo
Makanan khas Kabupaten Tangerang yang satu ini wajib anda coba. Namanya cukup unik berasal dari singkatan tauge oncom. Makanan ini berbahan dasar tauge yang dipadukan dengan oncom dan disirm kecap sebagai pemanis. Kecap yang dipakai dalam sajian gecom adalah kecap asli Tangerang yang dikenal dengan merk Kecap SH. Rasanya khas dan menggiurkan.

Bebek Sate

sate_bebek
Instagram by @dentist.chef
Selanjutnya makanan khas daerah Tangerang yang paling banyak dicari adalah bebek sate. Bila anda sedang berkunjung ke Tangerang, anda tidak boleh melewatkan kuliner yang satu ini. Cara pengolahan dan bumbu yang digunakan adalah khusus sehingga rasa dan hasil masakan dagingnya menjadi lebih empuk. Satu porsi bebek sate diberi harga sekitar 35 sampai 50 ribu rupiah saja.

Sate dan Pindang Bandeng

pindang_bandeng
Instagram by @vanitabong16
Sesuai dengan namanya, sate dan pindang bandeng berbahan dasar ikan bandeng yang diolah menjadi sate dan pindang berbumbu khusus. sate bandeng menjadi terkenal karena duri yang ada di ikan bandeng sudah terlebih dulu dihilangkan, sehingga teksturnya menjadi empuk tidak bertulang dan tidak berduri. Sedangkan pindang bandeng mempunyai ciri khas adanya tambahan asam jawa dan belimbing sayur, sehingga masakannya menjadi segar sekaligus manis. Cukup unik kan makanan ini?

Sayur Besan

sayur_besan_tangerang
Instagram by @andrihollicc
Sayur besan juga wajib anda coba saat berkunjung ke Tangerang. Keunikan dari sayur ini terletak pada cara menghidangkannya. Sayur besan biasanya dihidangkan untuk orang tua mempelai laki-laki yang datang ke rumah orang tua mempelai wanita. Rasanya sangat lezat dan khas dengan tambahan bunga tebu atau bunga bisa yang disebut dengan tubruk. Bahan bahan yang digunakan untuk membuat masakan ini diantaranya adalah kentang, terubuk, bihun, petai, dan juga bumbu masakan lainnya.

Emping Menes

emping_menes
Instagram by @onfcheapshop
Emping menes bisa anda jadikan oleh oleh khas Tangerang karena rasa dan aromanya sangat khas berbeda dengan beraneka jenis emping yang ada di Indonesia. Bahan dasar pembuatan emping ini dioleh dari bahan yang bermutu tinggi dan berkualitas serta diolah dengan tangan terampil menggunakan cara tradisional.

Kue Apem

kue_apem
Instagram by @laluna_masaya
Ciri khas kue apem Tangerang adalah dilihat dari bahan yang digunakan untuk membuatnya, yaitu campuran tepung beras dan tape singkong. Kue apem Tangerang biasanya disajikan dengan campuran gula merah atau sirup agar rasa manisnya semakin terasa dan semakin lezat. Kue apem ini cocok dijadikan teman minum teh sembari bercengkrama dengan keluarga atau berkumpul bersama teman teman.

Kue Jojorong

kue_jojorong_enak
Instagram by @resmi48
Makanan khas Tangerang Banten yang satu ini tidak boleh terlewatkan untuk dicoba. Kue jojorong masih dibuat secara tradisional dengan cita rasa manis dan tekstur yang kenyal. Berbahan dasar tepung beras, tepung kanji, dan juga gula merah yang dicampur menjadi satu kemudian dituang pada cetakan kecil dan dikukus selama beberapa menit sebelum siap disajikan.

Dodol Ny Lauw

dodol_khas_enak
Instagram by @samiarti
Dodol khas ini mempunyai tekstur yang empuk dan tidak mudah menempel. Beda dari jenis dodol dan merk dodol lainnya. Dodol Ny Lauw tersedia dalam aneka macam rasa, seperti original,durian, maupun wijen. Dodol ini hanya dapat anda dapatkan ketika anda berkunjung ke kedai Ny Lauw yang ada di Tangerang.

Kecap SH

kecapsh
Instagram by @rinamave
Kecap SH merupakan salah satu jenis oleh oleh khas Tangerang yang harus anda bawa. Rasanya khas berbeda dengan jenis kecap lainnya. Selain rasa manisnya yang pas dan tidak membuat eneg, kecap ini juga bisa membuat siapapun yang mencicipinya menjadi penasaran. Kecap SH termasuk dalam sajian makanan dan minuman yang legendaris dari Tangerang.

Bolu Tape Benteng

bolu_tape_benteng
Instagram by @mamabolu
Jajanan khas Kota Tangerang ini asli produk Tangerang. Berbahan dasar beberapa bahan berkualitas yaitu campuran tepung dan tape. Biasanya bolu tape beteng dinikmati bersama dengan segelas kopi hitam di sore hari sembari bersantai.

Kue Gipang

kue_gipang
Instagram by @makes.sbt
Jajanan bernama kue gipang ini bercita rasa manis dan teksturnya sedikit lengket karena dibuat dari ketan yang dicampur dengan air gula. Meskipun bahan dasarnya sangat sederhana, namun varian rasa dari kue gipang ini lumayan beragam, seperti rasa gula merah maupun rasa pandan.

Ceplis

mlinjo_ceplis
Instagram by @sriayusolo
Makanan ringan khas Tangerang selanjutnya bernama ceplis. Cukup unik kan namanya? Rasanya sudah pasti enak dan gurih kayak biasanya. Tampilannya mirip dengan emping melinjo dengan bentuk bulatan bulatan kecil meski rasa gurihnya tetap terasa. Untuk mendapatkan ceplis di Tangerang bukanlah hal yang sulit karena sudah beredar luas di seluruh penjuru Tangerang.

Kue Jorong

jorong_kue
Instagram by @resmi48
Salah satu dari sekian banyak kue khas Tangerang dan dibuat dengan cara manual yang bercita rasa khas. Kue jojorong memiliki cita rasa dan nilai yang cukup tinggi. sehingga, kue jojorong ini bisa anda beli untuk dijadikan oleh oleh sanak saudara dan family dirumah. Harganya sangat terjangkau sehingga kue jorong banyak dicari oleh calon pembelinya.

Bontot

bontot
bontot
Makanan khas Tangerang berikutnya cukup populer di Kota Tangerang, tepatnya di daerah Banten. Bontot terbuat dari tepung aci yang dicampur dengan ikan atau terasi. Bontot cocok disajikan di pagi hari sebagai pengganti menu sarapan keluarga. Saat ini penjual bontot sudah bisa anda temui di seluruh penjuru Kota Tangerang karena banyak orang yang mulai membuat bontot ini lagi.

Cecuer

cecuer
Instagram by @rintia_clg
Cecuer yang identik dengan warna hijau ini dibuat dari tepung beras yang dicampur dengan perasan daun suji. Ceceur ini akan menjadi lebih nikmat jika disajikan dengan tambahan ampas dari kelapa yang diparut. Tekstur ceceur ini kenyal dan gurih sehingga bisa membuat anda ketagihan.

Ketan Bintul

ketan_bintul
Instagram by @vitamaulidya
Kudapan yang satu ini banyak disukai oleh masyarakat. Sepeti namanya pasti makanan ini dibuat dari ketan yang diolah sedemikian rupa sehingga berhenti disitu. Harga jual ketan bintul memang terjangkau dan biasanya dijadikan menu sarapan oleh warga masyarakat Tangerang karena mengandung banyak karbohidrat yang mampu menambah tenaga anda untuk beraktifitas.

Pecak Gabus

pecak_gabus
Instagram by @hens_kz
Makanan khas Tangerang kota berikutnya ada pecak gabus, pecak gabus adalah masakan yang berbahan dasar ikan gabus. Salah satu makanan khas Tangerang itu bercita rasa pedas dan gurih yang berpadu menjadi satu. Pecak gabus ini merupakan kuliner warisan nenek moyang warga masyarakat Tangerang.

Dodol Cilenggang

dodol_khas_enak
Instagram by @ruhyatwulansari
Jenis camilan yang satu ini sudah tidak dipakai lagi. Dodol khas Tangerang Selatan yang banyak dicari oleh orang orang adalaah dodol Cilenggang. Dodol cilenggang sendiri terbuat dari bahan dasar utama yaitu beras ketan. Harganya terjangkau mulai dari 28 sampai 30 ribu.

Sambel Godok

sambel_godok
Instagram by @siskacabrini
Sambel godok lebih enak disantap dengan ketupat. Makanan ini akan selalu ada di setiap upacara sembahyang etnis Tionghoa. Masakan ini merupakan khas Cina peranakan Kota Bandung. Bahan dan cara pembuatannya sudah banyak dikursuskan di bidang yang nuntuti ilmunya.

Tauge Goreng

tauge_goreng
Instagram by @eatwithkoko
Makanan khas daerah Tangerang ini bisa juga anda temukan di daerah Bogor dan Sukabumi. Satu porsi tauge goreng diberi harga 8 ribu rupiah saja dengan pilihan menggunakan ketupat atau tidak. Penjual tauge goreng biasanya mangkal sekitar jam 3.30 sore hingga jam 6 sore atau hingga tauge yang dijadikan bahannya habis. Tauge goreng ini beda dengan olahan tauge lainnya karena kuahnya berwarna terang cerah dan adanya oncom yang melimpah.

Sirup Rosella Fresh

sirup_rosella_fresh
Instagram by @rizkynorma
Produk olahan IKM Kabupaten Tangerang tengah dikembangkan dan diproduksi secara massal. Sirup ini enak dicampur dengan air dan tambahan balok es kecil. Ciri khas sirup rosella fresh ini adalah segar, nikmat, dan tidak mengandung pemanis, pewarna, dan juga pengawet buatan berbahan kimia. Selain menyegarkan, sirup ini juga bisa membantu mengurangi kekentalan darah, mencegah peradangan saluran ginjal, dan juga detox tubuh.

Bir Pletok Bang Pletok

bir_pletok_bang_pletok
Instagram by @sobatbercahaya
Bir pletok terbuat dari campuran berbagai jenis rempah rempah dan ditambah dengan kayu secang agar warnanya lebih menarik. Jika di seduh, bir pletok akan berwarna kemerahan. Bir pletok ini bukan minuman yang memabukkan karena tidak mengandung alkohol sama sekali. Malahan, bir pletok ini merupakan minuman yang berkhasiat untuk kesehatan. Di Tangerang Selatan ada bir plethok dengan merk Bang Plethok yang sangat terkenal.

Nasi Ulam

nasi_ulam
Instagram by @yenni.frans
Makanan khas Kota Tangerang berikut ini hidangan utama yang disukai masyarakat Tangerang dan cukup populer. Bedanya, nasi ulam Tangerang merupakan campuran dari budaya Portugis, Chinese, dan juga Betawi. Nasi ulam biasanya disajikan bersama dengan serundeng, semur kentang, dan juga dengan bihun goreng. Tidak lupa tambahan lalapan berupa mentimun dan lauk telur rebus.

Ketupat Sayur

ketupat_sayur
Instagram by @fajarsatritama
Hidangan khas Betawi yang bisa anda temui di Tangerang ini berisikan sayur labu siam yang disiram dengan kuah santan yang gurih. Selain itu ketupat sayur juga disajikan dengan dilengkapi ayam, telur rebus, dan juga tahu.

Asinan Sayur

asinan_sayur
Instagram by @herlin.lay
Asinan sayur khas Tangerang berisikan tauge, kol, lobak, mentimun, sayur asin, dan juga wortel. Semua bahan tersebut kemudian disiram dengan saus cuka dan ditaburi kacang tanah serta tahu kuning. Di Tangerang, anda bisa menemukan sajian kuiner ini di kawasan Pasar Lama. Salah satu asinan yang terkenal di Tangerang adalah asinan lan jin. Satu porsi asinan salak bisa anda bawang pulang dengan membayar 20 ribu rupiah, sedangkan asinan sayur 17 ribu rupiah saja.

Ikan Ceng Cuang

ikan_ceng_cuan
Ikan ceng cuang merupakan sajian kuliner yang dibuat dari ikan laut, namun sekarang biasanya diganti dengan ikan bandeng atau ikan tengiri. Kuliner ini mirip dengan pindang ikan di Palembang yang dibuat dari bumbu bumbu yang dicampur dengan kuah ikan dan tentunya daging ikan yang dimasak matang. Kuah ikan ceng cuan berwarna coklat dengan ditambah tampilan irisan cabe merah, seledri dan juga tumisan bawang putih.

Ondar Andir

ondar_andir
Instagram by @yniariestya
Selanjutnya kami berikan satu jenis makanan khas Tangernag dan cara pembuatannya yang dikenal dengan nama ondar andir. Makanan ini adalah gorengan yang terbuat dari tepung terigu dan dicampur potongan daun bawang serta bumbu bumbu lainnya. Setelah tercampur rata, adonan digoreng hingga kering berbentuk panjang dan juga tipis. Ondar andir biasanya disajikan bersama saus kacang yang rasanya renyah dan lezat.

Kue Keranjang Goreng

kue_keranjang_goreng
Instagram by @mrs.viriya
Kue keranjang goreng merupakan modifikasi makanan khas Betawi yaitu kue keranjang yang digoreng. Kue keranjang yang bertekstur khas tinggal diberi tepung terigu secukupnya serta tepung roti dan juga beberapa butir telur. Tidak lupa tambahan garam agar rasanya menjadi lebih pas. Setelah telur dan garam dikocok, kemudian balurkan kue keranjang pada kocokan tersebut. Setelah itu balurkan ke tepung terigu. Kemudian balurkan lagi ke tepung roti sambil di tekan tekan dan goreng hingga kecoklatan sebelum dihidangkan.

Es Kuwut

es_kuwut
Instagram by @eskuwutbali.id
Es kuwut adalah es buah yang dikombinasi dengan es buah jenis lain. Berbahan utama kelapa muda atau degan kemudian dicampur dengan melon dan juga biji selasih serta tambahan jeruk nipis membuat minuman ini mempunyai rasa yang manis dan segar. Satu porsi es kuwut hanya dibanderol dengan harga 8 ribu rupiah saja. Enak dan segar pastinya.

Kacang Cisoka

kacang_rebus_khas
Instagram by @indah_tristan
Kacang cisoka adalah kacang sangrai yang sangat populer di Tangerang. Ikon makanan khas Kabupaten Tangerang ini banyak diproduksi di kampung Cilukun, Desa Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Meskipun populer, namun kacang cisoka ini sudah hampir susah ditemukan. Kacang cisoka cocok anda jadikan oleh oleh khas Tangerang, namun anda harus menuju ke Cisoka untuk membelinya.

Putu Mayang

putu_mayang
Instagram by @wyuwy
Makanan khas Tangerang Selatan ini mempunyai rasa yang legit dengan aroma harum yang berasal dari pandan. Putu mayang ini salah satu jajanan yang “nagih” dan enak disajikan saat masih hangat ataupun sudah dingin. Pas disantap siang atau malam hari bersama dengan segelas teh.
Wow! Ternyata banyak banget ya makanan khas Tangerang ini. Dari sekian banyak sajian kuliner khas Tangerang ada yang enaknya dimakan di tempat langsung, dan ada juga yang cocok dijadikan oleh oleh khas Tangerang dan diberikan kepada sanak saudara atau orang yang dikasihi. Mungkin sekian dulu informasi tentang makanan khas Tangerang yang bisa tempatwisataindonesia.id berikan, lain kali kita sambung lagi ya dengan ragam jenis makanan yang lebih lengkap dari daerah lainnya.

Promo Cemilan Bapers



Sumber Hukum Perlindungan Konsumen

Sumber Hukum Perlindungan Konsumen dan Peraturan Hukum Perlindungan Konsumen

Secara normatif Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) merupakan dasar hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Namun demikian, pemberlakuan UUPK tidaklah menghapuskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang sebelumnya telah ada yang juga memberikan perlindungan hukum kepada konsumen.
Hal ini berdasarkan Ketentuan Peralihan Pasal 64 UUPK yang menyatakan bahwa segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertujuan melindungi konsumen yang telah ada saat undang-undang ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diatur secara khusus dan/atau tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UUPK.
Artinya bahwa UUPK masih mengakui keberadaan peraturan perundang-undangan yang telah ada yang juga bertujuan untuk melindungi konsumen. Hal ini sesuai dengan penjelasan umum UUPK yang menyatakan bahwa undang-undang tentang Perlindungan Konsumen pada dasarnya bukan merupakan awal dan akhir dari hukum yang mengatur tentang perlindungan konsumen, sebab sampai pada terbentuknya undang-undang tentang Perlindungan konsumen ini telah ada beberapa undang-undang yang materinya melindungi kepentingan konsumen.
Beberapa undang-undang tersebut antara lain, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Undang-Undang No. 10 Tahun 1961 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1961 Tentang Barang, Undang-Undang No. 2 Tahun 1966 Tentang Hygiene, Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, Undang-Undang No. 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan, dll.
Selain itu, UUPK juga masih memberikan ruang untuk pengaturan atau peraturan perundang-undangan baru yang bertujuan untuk perlindungan konsumen di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Penjelasan Umum UUPK yang menyatakan bahwa di kemudian hari, masih terbuka kemungkinan terbentuknya undang-undang baru yang pada dasarnya memuat ketentuan-ketentuan yang melindungi konsumen.
Dengan demikian, Undang-Undang Perlindungan Konsumen ini merupakan payung yang mengintegrasikan dan memperkuat penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen.
Dengan demikian, Undang-Undang Perlindungan Konsumen ini merupakan payung yang mengintegrasikan dan memperkuat penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen.
Setelah pemberlakuan UUPK, terdapat beberapa perlindungan peraturan perundang-undangan baru yang juga bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen, antara lain Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Keberadaan undang-undang yang baru ini juga terintegrasi dengan UUPK sebagai undang-undang payung dalam perlindungan konsumen di Indonesia.
Berdasarkan uraian di atas bahwa pengaturan mengenai perlindungan konsumen tidak hanya di dasarkan pada undang-undang yang secara khusus mengatur perlindungan konsumen, yakni Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun, juga meliputi peraturan perundang-undangan perlindungan yang sifatnya umum, yang juga mengatur mengenai masalah perlindungan konsumen.

Pengaturan Hukum Perlindungan Konsumen

Sumber hukum perlindungan konsumen tidak bisa dilihat dalam sumber konteks UUPK saja, tetapi juga harus dilihat dalam sumber kerangka sistem hukum perlindungan konsumen. Hukum sebagai suatu sistem perlindungan merupakan sumber tatanan, merupakan suatu kesatuan perlindungan yang utuh yang terdiri dari bagian-bagian hukum atau unsur-unsur hukum yang saling berkaitan satu sama lain untuk mencapai tujuan kesatuan perlindungan tersebut (Sudikno, 1999: 115). Sehingga untuk mempelajari hukum perlindungan konsumen, selain mempelajari UUPK sebagai sumber hukum yang utama, juga harus mempelajari sumber-sumber hukum perlindungan konsumen lainnya yang terdapat dalam hukum privat maupun hukum publik, walaupun tidak secara khusus bertujuan untuk melindungi konsumen.

1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Sejak tanggal 20 April 1999 Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai perlindungan konsumen, yakni Undang-Undang No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). UUPK mulai berlaku efektif sejak tanggal 20 April 2010. UUPK merupakan undang-undang payung yang memayungi dan mengintegrasikan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan konsumen di Indonesia.
Terhadap peraturan perundang-undangan perlindungan yang juga mengatur dan melindungi konsumen baik sebelum maupun sesudah diberlakukannya UUPK maka UUPK dapat berkedudukan sebagai ketentuan umum (lex generalis) atau dapat juga berkedudukan sebagai ketentuan khusus (lex specialis).
UUPK sebagai lex generalis, berarti bahwa ketentuan-ketentuan umum dalam UUPK pada dasarnya dapat diterapkan terhadap ketentuan undang-undang khusus yang mengatur perlindungan konsumen. Contohnya adalah dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UUOJK). Walaupun secara khusus dalam UUOJK telah ditentukan perlindungan konsumen khusus bagi konsumen di sektor jasa keuangan, tetapi ketentuan-ketentuan umum dalam UUPK dapat digunakan untuk melindungi konsumen di sektor jasa keuangan, sepanjang sesuai dengan pengertian konsumen dalam UUPK.
Sebaliknya UUPK sebagi lex specialis, berarti bahwa ketentuan-ketentuan dalam UUPK dapat diberlakukan menyimpangi ketentuan undang-undang yang mengatur dan melindungi konsumen. Contohnya adalah UUPK sebagai ketentuan lex specialis dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, di mana dalam pengajuan gugatan konsumen yang diajukan oleh konsumen diajukan di tempat kedudukan konsumen bukan di tempat kedudukan pelaku usaha (tergugat). Selain itu, dalam hal gugatan konsumen, yang harus membuktikan adanya unsur kesalahan adalah beban dari pelaku usaha dan bukan pada konsumen (penggugat).
Pasal langka (1) UUPK menyebutkan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Perlindungan hukum pada dasarnya merupakan pemenuhan atas hak-hak konsumen yang seharusnya diberikan kepada konsumen, sehingga perlindungan konsumen sesungguhnya identik dengan perlindungan hukum yang terhadap hak-hak konsumen (Shidarta, 2004: 19).
Segala upaya yang dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan perlindungan konsumen menunjukkan bahwa perlindungan konsumen tidak hanya berorientasi kepada persoalan ganti rugi maupun pemberian sanksi kepada pelaku usaha. Upaya-upaya perlindungan terhadap konsumen juga diarahkan dalam pemberdayaan konsumen maupun peningkatan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya perlindungan konsumen. Selain itu, upaya perlindungan konsumen juga tidak melulu pada suatu bidang hukum saja, tetapi juga menyangkut aspek-aspek hukum lain konsumen, antara lain hukum perdata, hukum administrasi maupun hukum pidana konsumen.
Subyek perlindungan konsumen yang diatur dalam UUPK pada dasarnya harus memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh UUPK, yakni kriteria konsumen yang dilindungi oleh UUPK adalah konsumen dalam pengertian sebagai konsumen akhir, dan bukan konsumen antara. Hal ini sesuai dengan definisi konsumen dalam Pasal 1 Angka (2) UUPK yang menyebutkan bahwa konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia di masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Selanjutnya UUPK menentukan kriteria pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (3) UUPK adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Pelaku usaha yang dimaksud dalam UUPK termasuk dalam pengertian perusahaan, korporasi, BUMN, koperasi, importir, dan pedagang, distributor, dll. UUPK membatasi pemberlakuan UUPK ini hanya terhadap pelaku usaha yang berada di wilayah Republik Indonesia sehingga UUPK tidak dapat menjangkau (diterapkan) kepada pelaku usaha yang berada di luar wilayah Republik Indonesia.
Cakupan perlindungan konsumen dalam UUPK mencakup perlindungan secara luas yakni perlindungan terhadap penggunaan barang dan/atau jasa. Pasal 1 angka (4) UUPK menyebutkan bahwa barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat diperdagangkan, dipakai, diperdagangkan, atau dimanfaatkan oleh konsumen. Adapun yang dimaksud dengan Jasa berdasarkan Pasal 1 Angka (5) UUPK adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.

Secara garis besarnya, UUPK mengatur hal-hal sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum: Memuat pengertian-pengertian tentang istilah yang dipakai dalam UUPK, antara lain pengertian mengenai perlindungan konsumen, konsumen, pelaku usaha, barang dan jasa, promosi, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, Klausula Baku, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dll.
  2. Asas dan Tujuan: Memuat peraturan asas-asas perlindungan konsumen dan tujuan perlindungan konsumen.
  3. Hak dan Kewajiban: Memuat hak dan peraturan kewajiban yang dimiliki oleh konsumen maupun pelaku usaha.
  4. Perbuatan yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha: Memuat sejumlah perbuatan-perbuatan yang dilarang untuk dilakukan oleh pelaku usaha, yang berkaitan dengan kegiatan produksi, memasarkan, promosi atau iklan, penjualan dengan obral, dll.
  5. Ketentuan Pencantuman Klasula Baku: Memuat ketentuan-ketentuan peraturan mengenai larangan pencantuman klasula baku.
  6. Tanggung Jawab Pelaku Usaha: Memuat aturan-aturan tentang tanggung jawab pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya, baik tanggung jawab secara privat maupun publik.
  7. Pembinaan dan Pengawasan: Memuat ketentuan-ketentuan peraturan tentang pelaksanaan pembinaan dan pengawasan dalam perlindungan konsumen.
  8. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN): Memuat ketentuan tentang fungsi, peraturan tugas, organisasi dan keanggotaan BPKN.
  9. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM): Memuat tentang tugas dan fungsi LPKSM.
  10. Penyelesaian Sengketa: Memuat ketentuan-ketentuan tentang penyelesaian sengketa konsumen, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan.
  11. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK): Memuat tentang fungsi, tugas dan kewenangan BPSK.
  12. Penyidikan: Memuat tentang ketentuan penyidikan perkara konsumen yang diduga memenuhi unsur-unsur pidana.
  13. Sanksi: Memuat ketentuan-ketentuan tentang jenis sanksi, meliputi sanksi administratif maupun sanksi pidana.
  14. Ketentuan Peralihan: Memuat ketentuan tentang ketentuan peralihan berkaitan dengan pemberlakuan UUPK.
  15. Ketentuan Penutup: Memuat tentang mulainya berlakunya UUPK.

2. Hukum Perlindungan Konsumen dalam Hukum Perdata

Hukum perlindungan konsumen dalam hukum perdata yakni dalam pengertian hukum perdata dalam arti luas, yakni hukum perdata yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUH Dagang), serta Peraturan Perundang-Undangan Nasional yang tergolong dalam hukum privat.
KUH Perdata walaupun tidak secara khusus mengatur menyebutkan istilah konsumen, tetapi ketentuan-ketentuan dalam KUH Perdata juga mengatur masalah hubungan antara pelaku usaha. Salah satu aspek hukum privat yang terdapat dalam Buku III KUH Perdata tentang Perikatan, yakni berkaitan dengan aspek hukum perjanjian maupun Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Selanjutnya, dalam KUH Dagang yang berkaitan Pengangkutan, Asuransi, dll. Adapun dalam peraturan perundang-undangan nasional perlindungan konsumen antara lain yang terdapat dalam UU Pangan.

3. Hukum Perlindungan Konsumen dalam Hukum Publik

Hukum perlindungan konsumen dalam hukum publik yang dimaksud adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat-alat perlengkapannya atau hubungan antara negara dengan perorangan. Adapun yang termasuk dalam hukum publik dan terutama dalam kerangka hukum konsumen dan/atau hukum perlindungan konsumen adalah Hukum Administrasi Negara (HAN), Hukum Pidana, Hukum Acara Perdata/ Pidana, dan Hukum Internasional.

Alam Indonesia

20 Keindahan Alam Indonesia yang Mendunia Indonesia adalah negara yang indah. Seluruh orang yang hidup di dalamnya juga pasti tau, tapi...